Dianggap Putusan MK Ada Celah Hukum, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Jadi Sorotan Kembali -->

Header Menu

Dianggap Putusan MK Ada Celah Hukum, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Jadi Sorotan Kembali

Jurnalkitaplus
20/09/25




Jurnalkitaplus - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang menegaskan larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada polemik baru yang menuai sorotan. Sebelumnya kebijakan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus meningkatkan profesionalitas Wamen dalam menjalankan tugas kementerian. Namun, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar para Wamen yang masih merangkap jabatan komisaris BUMN dapat menyesuaikan diri dan memilih salah satu posisi.

Meski demikian, masa transisi dua tahun ini dinilai oleh sejumlah pakar hukum sebagai celah yang dimanfaatkan pemerintah untuk mempertahankan keberadaan Wamen dalam posisi rangkap jabatan. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, mengkritik keras praktik ini dan menilai Wamen seharusnya langsung mundur dari jabatan komisaris setelah putusan MK. Ia menegaskan bahwa masa transisi bukanlah alasan bagi pejabat untuk terus merangkap jabatan, melainkan periode penyesuaian yang harus diikuti dengan pengunduran diri dari satu jabatan.

Lebih lanjut, terdapat harapan dari berbagai kalangan agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langkah tegas terkait isu ini, baik dengan meminta Wamen mundur dari jabatan komisaris atau memilih keluar dari jabatan wakil menteri. Menteri BUMN juga diharapkan aktif mencopot Wamen dari kursi komisaris bila diperlukan. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut menjadi penegas kebijakan agar pejabat negara tidak merangkap jabatan di perusahaan negara atau swasta demi menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan.

Sebelumnya, puluhan Wamen diketahui masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, memicu kritik publik tentang profesionalisme dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Masa transisi yang diberikan MK memberikan waktu penyesuaian, namun jika dimanfaatkan tanpa niat mematuhi ketentuan, hal ini berpotensi merusak citra pemerintah dan birokrasi. (Kompas)

Kurasi oleh FG12